Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Honor SMP Yang Ngutil Perhiasan Murid SD Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 September 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian menetapkan guru honor di salah satu SMP di Kabupaten Pulang Pisau sebagai tersangka. Perempuan berinisial NKM, 35, itu dijerat Pasal 362, KUHP tentang Pencurian.

"Dipidana dengan pidana penjara 6 tahun," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat (14/9/2018). 

Ibu tiga anak itu saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Palangka Raya. Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian supaya segera melapor.

NKM ditangkap anggota Polsek Pahandut setelah videonya mengutil perhiasan murid sekolah dasar (SD) viral di media sosial. 

Modusnya yakni pelaku mendatangi sekolah ketika jam pulang. Kepada petugas keamanan, pelaku berpura-pura menjadi orang tua anak yang menjadi calon korban. Kemudian mendekati anak SD tersebut, lalu melepas anting serta kalung, dan pergi.

Barang bukti yang diamankan yakni kalung dan anting emas. Hasil uang kejahatannya digunakan tersangka untuk membayar utang yang telah lebih dari Rp2 juta. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru