Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalteng Urutan Kedua Terdapat PNS Korupsi di Kalimantan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 September 2018 - 00:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dengan jumlah 55 orang, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati urutan kedua se-Pulau Kalimantan terkait jumlah PNS yang terdeteksi sebagai pelaku korupsi yang sudah diputus pengadilan.

Kepada mereka, akan dikenai sanksi pemecatan dari statusnya sebagai abdi negara dalam waktu dekat. ke-55 PNS itu, terinci lima orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Di atas Kalteng, ada yang tertinggi dihuni PNS korup yaitu Provinsi Kalimantan Timur dengan 60 PNS. Terdiri dari 12 orang tingkat provinsi dan 48 orang tingkat kabupaten/kota.

Sedangkan dibawah Kalteng, ada tiga provinsi yang juga terdapat PNS korup yang akan diberhentikan dengan tidak hormat itu. Yaitu Provinsi Kalimantan Barat, ada 47 orang PNS, terdiri empat orang tingkat provinsi dan 43 orang tingkat kabupaten/kota. Kemudian Kalimantan Selatan, ada 44 orang terbagi 10 orang tingkat provinsi dan 34 orang tingkat kabupaten/kota.

Paling sedikit ada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yaitu ada 10 orang terdiri 0 orang tingkat provinsi dan 10 orang tingkat kabupaten/kota. Maklum, kaltara ini provinsi terakhir lahir di Pulau Kalimantan.

Penjabat (pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri kepada Borneonews, Jumat (14/9/2018), membenarkan adanya data PNS Kalteng yang berpotensi dipecat paling lambat pada Desember 2018 mendatang. “Ya, memang ada (PNS yang korup dan segera diberhentikan tidak hormat),” singkat Fahrizal.

55 PNS Kalteng ini masuk dalam daftar dua ribuan PNS se-Indonesia yang dipecat. Data Badan kepegawaian negara (BKN) per 12 September 2018, total PNS korup di 34 provinsi mencapai 2.357 orang.

Untuk diketahui, Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Mendagri  Tjahjo Kumolo pun membuat surat edaran terbaru mengenai ASN yang terjerat korupsi. Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia.

Berita Terbaru