Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Diterapkan, Tapi Sarana dan Prasarana Tidak Dipenuhi

  • Oleh Naco
  • 15 September 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aturan di dunia pendidikan yang diterapkan oleh Pemkab Kotawaringin Timur masih menuai protes dari kalangan dewan. Pasalnya penerapan itu tidak dibarengi dengan sarana dan prasana penunjang lainnya.

"Saat ini sekolah atas perintah Dinas Pendidikan menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa tapi sarana dan prasarana di sekolah tidak merata," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, Sabtu (15/9/2018).

Padahal menurut Rimbun, banyak kalangan orang tua yang ingin menyekolahkan anak mereka ke sekolah yang punya fasilitas lengkap baik dari sisi tenaga pendidik, bangunan hingga kualitas dan mutu pendidikan yang baik.

Namun itu terbentur aturan sistem zonasi, terutama mereka yang berasal dari pelosok. Sementara jika mereka tetap sekolah di daerah, sarana mereka jauh dari yang diharapkan.

"Ada sekolah yang ruang kelasnya kurang, atapnya bocor, hingga kurangnya tenaga pendidik," ucap Rimbun.

Harusnya, menurut dia, urusan pendidikan ini hal yang utama agar jangan sampai keberadaannya tidak merata. Apalagi sistem zonasi sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir.

"Sehingga wajar jika sampai saat ini para orang tua menagih ke pemerintah urusan sarana pendidikan ini. Karena pemerintah sendiri yang menerapkan aturannya," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru