Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Kepala Desa di Gumas Tersangkut Kasus Hukum

  • 17 September 2018 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sejumlah kepala desa di Gunung Mas (Gumas) tersangkut kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) Koswara menyatakan, pada 2018 ini sedikitnya ada tiga mantan kepala desa dan kepala desa di wilayah Gunung Mas yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa dan ADD.

Terdiri dari mantan Kepala Desa Tumbang Pasangon yang sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Mantan Kepala Desa Kasintu yang kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan Kepala Desa Tumbang Baringei yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Koswara menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dana desa dan ADD. Pasalnya dalam tiga tahun terakhir anggaran dana desa dan ADD cukup besar dari sebelumnya. Kemudian, sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan dalam mengelola dana desa dan ADD yang masih terbatas.

"Dari sekian banyak kepala desa, ada juga yang melakukan penyelewengan," kata Koswara di ruang kerjannya, Senin (17/9/2018).

Terkait hal itu, lanjutnya, pihak Kejari Gunung Mas terus menyampaikan sosialisasi maupun penyuluhan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan ADD. Namun demikian, bila terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa mau pun ADD ditindak sesuai aturan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru