Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Gunung Mas Tangani Tiga Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

  • 17 September 2018 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sejak Januari hingga September 2018, terjadi tiga kasus persetubuhan anak yang perkaranya masuk ke Kejaksaan Negeri dari Kepolisian Resor Gunung Mas. Demikian disampaikan Kajari Gunung Mas Koswara, Senin (17/9/2018).

"Dua kasus susah diputuskan dan satu kasus SPDP-nya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas," ungkap Koswara.

Ia menyampaikan, tuntutan hukuman kepada pelaku asusila terhadap anak di bawah umur memang berat. Pasalnya, persetubuhan terhadap anak akan membuat korban truma dan berdampak sangat tidak baik terhadap masa depan mereka.

"Pengawasan orang tua dan masyarakat sangat perlu," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, pendidikan dan pergaulan anak juga harus diperhatikan. Sehingga anak terhindar dari minuman keras dan obat-obatan terlarang. 

Beberapa hari lalu, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, terjadi persetubuhan terhadap dua saudara kembar. Saat ini Polres Gunung Mas telah ditetapkan tujuh tersangka atas kasus itu. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru