Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Batu Terancam Dipenjara Seumur Hidup

  • 18 September 2018 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Toniman, alias Toni, seorang penjual batu terancam dipenjara seumur hidup lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

Pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar itu dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ucap Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (18/9/2018).

Pria berusia 21 tahun ini dibekuk saat berada dikediamannya di Jalan Dipenogoro, Gang Setia 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari tangannya, aparat berhasil mengamankan 5 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 8,98 gram.

Pria asal pulau Madura ini memasarkan barang haram itu di sekitaran wilayah kota Sampit. Kebanyakan pembelinya adalah pekerja buruh dan sopir truk. Tersangka berdalih tidak menjual kepada para pembeli yang masih di bawah umur.

"Bagaimana pun perbuatan tersangka ini sudah salah. Memiliki sabu sedikit apapun itu maka sudah melanggar perundang-undangan di negara Indonesia ini. Kami sebagai Polri siap memberantas habis peredaran narkoba, khususnya Kabupaten Kotim," tutur Kasat Reskoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru