Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis ini Simpan Sabu di Semak-semak Ngakunya Buat Dikonsumsi Sendiri

  • Oleh Naco
  • 18 September 2018 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SR alias Ip (41) menyebutkan dua paket sabu yang diamankan miliknya yang ia sembunyikan disemak-semak ia akui untuk digunakan sendiri.

"Itu buat digunakan sendiri," ucap pria yang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum itu, Selasa (18/9/2018).

Selain dua bungkus sabu disembunyikan dibawah akar semak saat diamankan Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan H Ikap Gang HM Masrani Noor RT 59 RW 9 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang turut diamankan barang bukti lain.

Seperti pipet, bong dan ponsel. Dari pengakuan tersangka sabu itu ia dapat dari Heri sementara Heri dapat pasokan sabu dari Fullah.

Tersangka mendapatkan sabu itu pada Senin (16/7/2018) di pinggir Jalan H Imbran, Kecamatan MB Ketapang. Ia menbeli sabu itu dengan harga Rp1,4 juta. 


Sedangkan satu paket lainnya sisa yang ia gunakan. Sabu itu didapat dengam cara membeli seharga Rp300 ribu. Tersangka sudah sekitar lima kali beli sabu dengan Heri.

Dari catatan kriminalnya ini kali kedua tersangka berurusan dengan hukum. Pada 2012 lalu ia diadili dalam kasus narkotika. Oleh hakim ia dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara. Dalam kasus ini Saipul dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/m)

Berita Terbaru