Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penjual Sabu Dapat Untung Rp100 Ribu Setiap Kali Transaksi

  • Oleh Naco
  • 18 September 2018 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Dalam setiap kali bertransaksi sabu, WC mengaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu.

"Terakhir saya beli satu paket seharga Rp350 ribu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (18/9/2018).

Sabu itu dia bagi menjadi tiga paket. Satu paket dijual dengan harga Rp250 ribu dan dua paket lainnya dijual seharga Rp100 ribu. Dari penjualan itu dia mendapat untung Rp100 ribu.

Apes bagi Dedi, pada Minggu (8/7/2018) pukul 11.30 WIB, tersangka ditangkap di kediamannya, Gang Sarinama, Jalan Muchran Ali, RT 57, RW 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu sisa dari yang dia beli seharga Rp350 ribu dari seorang pengedar bernama Dedi. Sedangkan dua paket lainnya sudah dia jual ke pembeli bernama Jali dan Amat.

Pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali membeli sabu dari Dedi. Sebelumnya, dia membeli sabu paket seharga Rp500 ribu. Lalu dibagi menjadi enam paket kecil dengan harga per paket Rp100 ribu.

Dalam kasus ini, WC dibidik Pasal 114, Ayat 1, Jo Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru