Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekretaris Desa Ramania Resmi Ditetapkan Tersangka

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 18 September 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih dua jam, Selasa (18/9/2018), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur, resmi menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, berinisial AB, sebagai tersangka.

AB ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2017.

Kasi Intel Kejari Barito Timur Arief Zein mewakili Kajari Roy Rovalino Herudiansyah, mengatakan penetapan AB sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap S.

Dengan dua alat bukti yang cukup, Kejari langsung menahan AB guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan S sudah terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

“AB awalnya kita panggil sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan mendapat pengembangan lebih dalam. Dan alat bukti sudah cukup kita tetapkan sebagai tersangka. AB kita lakukan penahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Achmad Wahyudi dan Kasi Pidum Ivan Hebron Siahaan.

Dijelaskan Arief, AB merupakan Plh Kepala Desa Ramania. Dia diduga kuat telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2017, yang diperuntukan untuk membayar biaya insentif dan tunjangan. Seharusnya DD tersebut hanya diperbolehkan untuk pembangunan dan pemberdayaan.

“Ada pelayalahgunaan jabatan dan DD tidak sesuai dengan peruntukannya oleh tersangka AB. Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 juta,” katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Sebelum AB ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, kita sudah memeriksa 28 saksi yang membenarkan adanya penyalahgunaan DD oleh AB,” ujar Arief.

AB menjabat sebagai Plh Kepala Desa Ramania setelah kepala desa sebelumnya, S, ditangkap atas tindak pidana narkoba oleh aparat Kepolisian Kalimantan Selatan.

Berita Terbaru