Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Sabu Terancam 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 September 2018 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IH, alias Ah, terancam hukuman sembilan tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa (18/9/2018) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

IH merupakan narapidana kasus sabu yang masih menjalani proses pidana. Akibat tuntutan ini ia terancam lama meringkuk di jeruji besi.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara," kata JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Tarore.

IH terseret ke ranah hukum setelah Amin (tuntutan terpisah) terlebih dahulu berurusan dengan hukum berawal saat Iyan yang kala itu meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya meminta bantuan dengan Amin

Hingga Amin diamankan pada Kamis (25/1/2018) lalu di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya di samping sebuah karaoke.

Dari Amin diamankan sabu dengan berat kotor sekitar 81,8 gram dan di kediamannya di Jalan Tidar gang Flamboyan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, diamankan sekitar satu gram sabu.

Pengakuan Amin sabu itu berasal dari Pontianak ia mengambilnya dengan Ahiung (DPO) atas suruhan Ahyan dengam imbalan upah yang ditransfer istri Ahyan.

Amin diminta warga Desa Luwuk  Bunter, Kecamatan Cempaga itu untuk mengantar dengan pembeli di Jalan Ahmad Yani di situ Amin diamankan petugas.

Atas perbuatannya ini jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pekan depan kami akan ajukan pembelaan yang mulia," kata Merry Cristiana penasihat hukum terdakwa.(NACO/m)

Berita Terbaru