Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS di Gunung Mas Diminta Rekrut Tenaga Kerja Lokal

  • 18 September 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Saat ini Kabupaten Gunung Mas telah memiliki Peraturan Derah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Terkait hal itu, perusahan besar swasta (PBS) yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Gunung Mas diminta merekrut tenaga kerja lokal.

"Dalam Perda itu sudah jelas minimal 20% karyawan perusahan harus tenaga kerja lokal," kata Ketua DPRD Gunung Mas, Gumer, Selasa (18/9/2018).

Berdasarkan informasi yang dia terima, Perda inisiatif DPRD itu masih belum terlaksana sesuai harapan. Misalnya di salah satu perusahan yang mengerjakan PLTU di Kabupaten Gunung Mas. Dari lebih 300 pekerja, tenaga kerja lokal hanya lebih dari 30 orang.

"Ke depan kita harapkan tenaga kerja lokal bisa diberdayakan dan bisa bekerja di PBS," harapnya. Dia menambahkan dalam hal mencari tenaga kerja lokal.

Perusahan bisa bekerja sama dengan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru