Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Kelompok Tani Tenere Katingan: Status Kawasan Jadi Penghambat Dapatkan Sertifikat RSPO

  • Oleh Abdul Gofur
  • 18 September 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Kelompok Tani Tenere Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan menyebut bahwa masalah kawasan menjadi faktor utama untuk mendapatkan sertifikat Roundtable Of Sustainable Palm Oil (RSPO).

Demikian mengemuka saat acara penyerahan sertifikat RSPO kepada pihak Kelompok Tani sawit, Tenere di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Selasa (18/9/2018).

Menurut Ketua Kelompok Tani Tenere Desa Hampalit, Sugiyarno kelompoknya dalam memperjuangkan mendapatkan sertifikat RSPO, ini tidaklah mudah. Pasalnya harus disertai dengan kerja keras dan disiplin serta tidak mudah menyerah.

Menurut Sugiyarno, ada 223 hektare lahan sawit milik 32 kepala keluarga (Kk) anggota kelompoknya yang telah mendapatkan sertifikat RSPO itu.

"Tapi sebelumnya yang kita ajukan sebanyak 600 hektare lahan sawit, tapi yang disetujui hanya 223 hektare saja, namun kami tetap bersyukur," ujarnya.

Sugiyarno mengaku banyaknya lahan sawit yang belum bisa mendapatkan sertifikat RSPO ini lantaran terbentur dengan masalah status kawasan di wilayah itu. Sebab tidak jarang areal lahan sawit milik kelompoknya yang masuk garis merah atau masuk kawasan hutan produksi (HP).

Karena masih bersatatus kawasan hutan produksi, sehingga petani belum bisa mengurus sertifikat hak milik kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kabupaten Katingan.

Dia berharap pemerintah daerah mengusulkan ke pusat agar kawasan atau areal yang merupakan lahan yang sudah digarap hingga beberapa tahun lamanya termasuk tanaman kelapa sawit itu agar statusnya dirubah menjadi areal penggunaan lainnya (APL).

Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat RSPO, lahan milik petani yang diajukan harus clear an clin atau telah memiliki bersertifikat dari BPN.

Sugiyarno menambahkan jika prosees mendapatkan sertifikat RSPO ini jangka waktunya selama 18 bulan dengan pendampingan pihak PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA). (ABDUL GOFUR/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru