Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Kotim akan Galakkan Sosialisasi Kewajiban Pemegang Sertifikat Tanah 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 September 2018 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyikapi maraknya sengketa tanah, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menggalakkan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pemegang sertifikat. 

"Kayaknya itu yang banyak masyarakat belum tahu. Kebanyakan begitu memegang sertifikat, ya sudah. Padahal ada haknya. Dia harus memelihara tanah, masang patok dan menggunakan tanah sesuai peruntukannya," ucap Kepala BPN Kotim Jhones Ginting saat di Palangka Raya, Selasa (18/9/2018). 

Terkait dengan penandatanganan surat keputusan bersama tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah antara Polri dan BPN, Ginting menyebut kedepannya akan berkoordinasi dengan polres setempat untuk melihat permasalahannya. 

"Nanti diurai satu per satu. Jadi dipetakan dulu masalahnya, baru diselesaikan," ungkapnya. 

Soal apakah ada mafia tanah di daerah setempat? Ia belum bisa memastikan hal itu karena dirinya baru menjabat tiga pekan. Namun, lanjutnya, dari beberapa kasus yang muncul, terlihat orangnya kebanyakan itu saja. Titik persoalannya juga mirip. 

"Ada dugaan. Namun saya belum bisa katakan itu mafia tanah atau tidak," ucap dia. 

Ia menambahkan, kedepan pihak akan mengedepankan tindakan edukasi kepada masyarakat. Termasuk akan terbuka dengan masyarakat yang mengurus tanah. 

"Dari situ nanti masyarakat akan tumbuh kesadaran. Mereka bisa merawat tanahnya dan menjaga tanahnya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5) 

Berita Terbaru