Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Asal Medan Diperiksa Jaksa terkait Pemalsuan Dokumen Tanah

  • Oleh Naco
  • 19 September 2018 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aan S, pengusaha asal Medan pemilik lahan di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang menyeret M Saini Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tanah mulai hadir memenuhi panggilan jaksa.

Setelah sebelumnya ia sempat mangkir ketika penyidik memanggilnya. Dalam pemanggilan itu, banyak hal yang ditanyakan kepada pria yang membeli lahan dengan luas 200 hektare itu.

"Kalau dari pengakuan saksi, ia beli lahan itu per hektarenya Rp5 juta," kata salah satu penyidik Rabu (19/9/2018).

Meski demikian, penyidik akan terus mendalaminya, mengingat dari informasi yang berkembang harga pembelian tanah itu lebih dari itu, melalui akta jual beli disebut-sebut sengaja dibuat murah agar memudahkan urusan lainnya seperti pajak dan lain sebaginya.

"Dia juga kita minta untuk membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," ucap penyidik.

Aan baru kali pertama diperiksa sebagai saksi dalam penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif pada 2017 lalu. Rencananya penyidik juga akan kembali memanggilnya untuk didengarkan lagi keterangannya dalam kasus yang dilaporkan Ketua BPD Bagendang Tengah, Radiman tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru