Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sampah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 September 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sampah efektif pada 1 Oktober 2018. Karenanya saat ini pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) sedang menggencarkan sosialisasi.

Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Perkim Kota Palangka Raya, M Alfath mengatakan bahwa ada beberapa hal yang diatur dalam perda tersebut, di antaranya, masyarakat hanya bisa membuang sampah di TPS (jam buang sampah) di antara pukul 16.00 WIB - 07.00 WIB.

"Kalau buang sampah di TPS jam 4 sore sampai jam 7 pagi. Tapi kalau buang ke Depo bisa dari pagi jam 04.00 WIB - 11.00 WIB, atau sore 15.00 WIB - 22.00 WIB," kata Alfath, Rabu (19/9/2018).

Selain itu, untuk Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) serta sisa tebangan pohon harus dibuang di TPA dan tidak boleh di TPS atau Depo. Dilarang pula membakar sampah, baik di pekarangan, TPS maupun Depo Sampah.

"Dilarang membuang sampah di luar bak TPS, ataupun membongkar sampah di TPS. Selain itu, dilarang membuang sampah di drainase dan selokan," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru