Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Maut

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 September 2018 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan korban Hendra (24,) warga Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, pada sebuah acara hiburan karaoke di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Minggu (16/9/2018) lalu.

Pelaksana harian (Plh) Kapolres Kapuas, AKBP Trisaksono Puspo Aji didampingi Wakapolres, Kompol Witdiardi, dan Kasat Reskrim, AKP Iqbal Sengaji menyampaikan hal tersebut dalam press rilis, Rabu (19/9/2018).

"Sebelumnya memang ada tiga terduga pelaku yang diamankan. Setelah kita dalami dan dilakukan gelar perkara, kita tetapkan dua orang tersangka," kata AKBP Trisaksono.

Adapun kedua tersangka itu yakni atas nama BRP (20) warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai, dan FS alias Fra (21) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai.

Polisi masih mengembangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban tersebut.

"Kalau memang ada perkembangan lebih lanjut, bisa saja satu orang lainnya itu dinaikkan statusnya (jadi tersangka)," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru