Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi 2 Kepala Desa di Barito Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 20 September 2018 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Barito Timur (Bartim) menyerahkankan perkara kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun 2015 yang melibatkan dua mantas kepala desa di sana, Kamis (20/9/2018).

Kasus korupsi tersebut menetapkan mantan Kepala Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur DA, dan Mantan Kepala Desa Telang Baru Kecamatan Telang Baru, HR sebagai tersangka. 

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama mengatakan, Ini merupakan penyerahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim.

"Untuk P-21 sudah kita serahkan lebih dulu, dan saat ini masuk Tahap II penyerahan perkara ke Kejari Bartim," ucap Andhika, Kamis.

Lanjut Andhika, kedua mantan Kades tersebut dari dua desa diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan penggunaan APBDes tahun 2015, saat menjabat menjadi kepala desa tersebut.

"Mantan kades Telang Baru merugikan negara sekitar Rp350 juta lebih, sedangkan mantan Kades Sumur kerugian negara sekitar Rp220 juta," jelasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)

Berita Terbaru