Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kapuas Diminta Taati Aturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 September 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Yunabut, berharap masyarakat mentaati aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Berharap kepada seluruh masyarakat bisa memahami dan mentaati ketentuan yang dibuat tersebut. Karena aturan itu dibuat untuk kenyamanan kita bersama," ungkap Yunabut, Kamis (20/9/2018).

Ia menuturkan, peraturan itu penting untuk ditaati sebab bermanfaat bagi kepentingan bersama. Sehingga tercipta kondisi yang nyaman.

"Jadi kita hargai dan hormati peraturan itu. Aturan dibuat bukan untuk melarang hak seseorang, boleh dia menggunakan haknya tapi ada dalam batasan-batasan tertentu," tuturnya.

Lebih Lanjut, ia menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok itu terdiri dari rumah sakit, rumah ibadah, dan fasilitas sekolah. "Artinya seluruh kawasan tersebut harus steril dan bebas dari asap rokok."

Hingga saat ini pihaknya hanya melakukan pengawasan dan memberikan teguran. Belum sampai pada penindakkan juki ada yang terindikasi merokok di kawasan terlarang.

"Tapi ini untuk tahap awal. Nanti tidak menutup kemungkinan kalau dirasa perlu maka kita bekerja sama dengan pemilik kawasan itu, akan melakukan penindakan langsung," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru