Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Telang Baru dan Sumur Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2015

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 20 September 2018 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Setelah diamankan oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Barito Timur dan dilakukan pelimpahan Tahap II (dua), kini nasib mantan Kades Telang Baru Kecamatan Paju Epat HR dan mantan Kades Sumur, Kecamatan Dusun Timur DA ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya langsung ditahan atas dugaan penyalahgunaan APBDes 2015 setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur, Kamis (20/9/2018).

Kedua mantan kepala desa (Kades) yang menjabat pada 2015 tersebut ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam, dan secara koperatif menerima atas kasus yang disangkakan.

Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan penetapan tersangka dua mantan Kades  tersebut berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan sah, atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga dilakukan penahanan untuk dilakukan penyidikan lebih dalam.

"Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, kita periksa kedua mantan kades tersebut, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, dapat dua alat bukti yang kuat kita tetapkan tersangka dan ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih dalam," ucap Roy.

Sementara itu kuasa hukum Wangivsy Eryanto mengatakan DA dan HR telah memberikan kuasa untuk melakukan pendampingan dan sudah mulai berjalan.

Karena saat ini kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. "Pendampingan sudah mulai," akunya.

Lanjut Wangivsy, tentu ada sebuah kesalahan yang dilakukan kliennya. Kendati demikian dia tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah "Demi kebaikan hukum kita tentu harus menjunjung praduga tak bersalah," ujarnya.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HR dan DA dijerat Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)

Berita Terbaru