Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Kejari Bartim Langsung Tahan Dua Mantan Kades

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 20 September 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Mantan Kepala Desa Telang Baru HR dan mantan Kepala Desa Sumur DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Keduanya langsung ditahan dengan alasan subyektif dan obyektif," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah, Kamis (20/9/2018).

Alasan subyektif yakni kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

"Sedangkan alasan obyektifnya, pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun, sebagaimana diatur Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP," tegasnya.

Di sisi lain Roy mengimbau kepada seluruh kepala desa agar dalam mengelola dana desa (DD) alokasi dana desa (ADD) dan dana bantuan keuangan (DBK) bisa tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)

Berita Terbaru