Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Awasi Media Sosial Perangi Hoax dan Ujaran Kebencian

  • 24 September 2018 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) aktif menyisir dan mengawasi aktivitas akun media sosial (medsos) guna mencegah dan memerangi adanya oknum yang melakukan ujaran kebencian, menimbulkan keresahan, hoax, provokatif, dan SARA.

"Kami terus memantau medsos sebagai antisipasi adanya Hoax dan Ujaran Kebencian. Hal ini juga ditujukan agar tidak ada nya lagi oknum yang sembarangan mengeluarkan kata-kata dan membagikan informasi tanpa sumber yang jelas," kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Senin (24/9/2018).

Kasatreskrim mengimbau pengguna medsos seperti Facebook, Instagram, Twitter, agar terlebih dahulu memikirkan betul-betul tentang sesuatu yang akan diunggah, baik itu dalam mengomentari atau membuat status. Jangan sampai karena unggahannya malah terjerat pidana.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 28, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada ketentuan pidana dan bukan delik aduan. Secara otomatis bisa langsung diambil penindakan oleh aparat penegak hukum tanpa terlebih dahulu menunggu laporan atau pengaduan masyarakat.

"Penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian adalah sebuah tindak pidana yang dapat diproses langsung oleh aparat kepolisian tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat. Jadi saya ingatkan sekali lagi kepada para pengguna medsos agar berfikir lebih matang sebelum bertindak," imbuhnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru