Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Tersangka Sabu Terancam Dipenjara Belasan Tahun

  • 24 September 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Empat tersangka sabu yang ditangkap di empat lokasi berbeda dikenakan hukuman yang sama. Us, Ham, Yop dan FWS terancam dipenjara hingga belasan tahun.

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun," ucap Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Dari tangan ke empatnya, anggota Polsek Baamang mendapatkan barang bukti utama 16 paket kecil berisi sabu dengan berat sekitar 3,7 gram. Satu diantara tersangka sedang dalam keadaan hamil tua. Dan satu diantara nya merupakan seorang residivis kambuhan.

FWS, perempuan yang masih berusia 23 tahun ini sedang hamil dengan usia kandungan 9 bulan. Tertangkap setelah mengonsumsi barang haram.

Sementara itu residivis kambuhan itu yakni tersangka atas nama Ham alias Tan, perempuan berusia 49 tahun.

Saat ini pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini terkait darimana dan dari siapa barang haram itu berasal.

"Kami masih menyelidiki siapa pemasok sabu ini ke para tersangka. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kotim ini, khususnya di Kecamatan Baamang," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru