Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Pengutil di Pusat Perbelanjaan Terancam 13 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 September 2018 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang janda, UWW alias Wi dituntut dengan pidana penjara selama 13 bulan penjara karena mengutil di Matahari Departement Store.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian, sebaimana Pasal 362 KUHP," kata JPU Kejari Kotim, Pintat Simbolon, Selasa (25/9/2018).

Perempuan yang sempat berupaya mengibuli petugas Matahari Departement Store komplek City Mall Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang saat mengutil pakaian itu tampak tertunduk mendengar tuntutan jaksa.

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, janda yang masih berumur 21 tahun itu mohon keringanan. Ia beralasan punya tanggungan keluarga. "Saya punya anak yang mulia, suami sudah tidak ada, sudah cerai," tukas perempuan berkulit putih itu.

Aksi terdakwa terungkap usai ia membeli paper bag dan membawanya keliling tempat pakaian pada Sabtu (16/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengambil empat lembar baju dewasa, satu lembar baju anak-anak, dua lembar celana, jaket dan memasukannya ke paper bag itu agar tidak diketahui.

Terdakwa ke Mall itu bersama Asjuniarti dan dua anaknya. Warga Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu berboncengan dengan Nurul anak Asjuniarti. Sementara Asjuniarti membawa motor bersama anaknya Nisa.

Akan tetapi, saat ia ke Matahari, Asjuniarti ke tempat lain bersama Nisa. Sedangkan ia bersama Nurul. Namun, saat melancarkan aksinya Nurul meninggalkannya pergi.

Atas perbuatan mantan pegawai honor di Dinas Kabupaten Seruyan ini korban mengalami kerugian Rp2.768.400. Hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis.(NACO/B-2)

Berita Terbaru