Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu Diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 26 September 2018 - 04:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Salah seorang target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Barito Utara yang merupakan pengedar sabu berhasil diamankan. Tersangka bernama AG alias An bin Al (27) warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, RT 06.

An diringkus sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (25/9/2018) di Jalan LP 1, RT 15, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo mengatakan dari tengan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu.

Setelah itu polisi menggeledah rumah tersangka di RT 1 Jalan Trinsing, Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan dan berhasil mengamankan tiga paket sabu serta dua butir ectacy dan batang bukti lainnya.

"Tersangka memiliki dua rumah yakni di Kelutahan Jingah dan Desa Trinsing. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat 7,37 gram serta dua butir ectacy," jelas Tugiyo.

Selain itu polisi mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital warna hitam type CR2032, satu buah dompet kecil warna ungu, satu sendok takar yang terbuat dari kertas putih, satu lembar tialsu putih, uang tunai senilai Rp650.000, plastik klip kosong sebanyak enam lembar, satu lembar jaket merek Hoodiedance warna hitam, serta satu buah HP Samsung GT-E 1272 warna putih.

Dijelaskan Tugiyo, penangkapan terhadap tersangka berwal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan serta kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka.

"Pada saku kiri belakang celana tersangka ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak satu paket sedang dibungkus dalam kertas tisu putih," ungkapnya.

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Trinsing Desa Trinsing RT 1 ditemukan tiga paket sabu dan dua butir ectacy serta barang lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.

Setelah dikonfirmasi, diakui barang berupa narkotika dan barang lainnya adalah milik tersangka, kemudian An beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berita Terbaru