Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemasangan Plang Kepemilikan Aset Tanah Pemkab Kobar di Eks Balai Benih Dapat Penolakan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 September 2018 - 17:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Perdebatan sengit dan alot terjadi antara Penjabat (Pj) Sekda Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto dan pengacara ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak, saat proses pemasangan plang kepemilikan aset tanah eks Balai Benih Dinas Peternakan, Rabu (26/9/2018).

Lokasi tanah yang akan dipasangi plang berada di Jalan Padat Karya, Kota Pangkalan Bun.

Semula perwakilan Pemkab Kobar dijadwalkan memasang plang kepemilikan sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, molor hingga sore hari sekitar pukul 15.30.

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah yang sebelumnya direncanakan datang ke lokasi pemasangan plang tersebut, ternyata batal dan diwakili oleh Pj Sekda.

Saat rombongan Pj Sekda mendatangi lokasi lahan dan mengutarakan maksud mereka, terjadi perdebatan sengit antara ahli waris yang didampingi pengacara dengan Pj Sekda.

"Kami hari ini bermaksud memasang plang penanda aset tanah milik Pemkab Kobar. Karena berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) gugatan pihak ahli waris Brata Ruswanda diputuskan ditolak majelis hakim," ujar Pj Sekda.

Namun, pernyataan Pj Sekda dibantah pengacara dan keluarga ahli waris Brara Ruswanda.

"Walaupun gugatan tersebut ditolak MA, yang ditolak hanya gugatan saja. Tapi dalam putusan tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Pemkab Kobar. Bila ada bagaimana proses tanah tersebut bisa jadi kepemilikan Pemkab Kobar. Prosesnya bagaimana Ayo tunjukkan surat-suratnya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Meski begitu, Pj Sekda tetap dengan argumennya bahwa pihaknya akan memasang plang kepemilikan aset Pemkab Kobar berdasarkan putusan MA yang menolak gugatan ahli waris Brata Ruswanda.

"Karena kita memiliki tafsir masing-masing atas putusan tersebut, pihak ahli waris memasang plang, kamipun sama. Nanti urusan siapa pemilik sebenarnya silakan pihak ahli waris melakukan upaya hukum," ujar Pj Sekda.

Berita Terbaru