Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Staf Desa di Seruyan Simpan 15 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 26 September 2018 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit- YEP, 20, yang berprofesi sebagai staf desa diamankan jajaran Polres Seruyan setelah menyimpan 15 paket sabu.

Terdakwa kemudian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (26/9/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muslim Setiawan itu, jaksa dari Kejari Seruyan Antoni Kusomo mengungkan bahwa warga Jalan Darlan Aceh, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, itu diamankan pada Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa ingin mengantar pesanan sabu pesanan sabu dari seorang yang tidak dikenalnya. Belum sempat sabu diserahkan, Yulia keburu diamankan petugas berwajib.

Saat digeledah ditemukan satu paket sabu. "Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya," kata jaksa.

Dari penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan 14 paket sabu. 10 paket ditemukan di dalam DVD, 4 paket di dalam senter, dan alat isab sabu ditemukan di plafon rumah.

Terdakwa bersama penasihat hukumnya Agung Adisetiyono, tidak menyangkal dakwaan jaksa.

Pekan depan jaksa akan menghadirkan saksi dalam kasus itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu terdakwa dibidik Pasal 114, Ayat 1, kedua, dan Pasal 112, Ayat, 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru