Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Ben - Nafiah Siap Hadapi Gugatan Perdana Mawardi - Muhajirin di PN Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 September 2018 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kuasa hukum Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor, Baron Binti menyatakan kesiapannya, untuk menghadapi gugatan perdata Mawardi dan Muhajirin, pasangan lawan di Pilkada Kapuas. Gugatan itu dilayakan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Baron menjelaskan materi gugatan terhadap 17 tergugat, termasuk kliennya itu akan disidangkan berkaitan dengan Partai Bulan Bintang (PBB), yang dipakai sebagai salah satu partai pendukung pasangan Ben-Nafiah saat pendaftaran bakal calon.

"Karena Partai Bulan Bintang pada Rabu (10/1/2018) lalu mendaftarkan tergugat 8 dan 9 yakni Ben-Nafiah, sehingga dianggap pihak penggugat ada kerugian," kata Baron, Rabu (26/9/2018).

Baron menjelaskan, sesuai dengan fakta yang ada, PBB ternyata menjadi pendukung pasangan Mawardi - Muhajirin. Sehingga, menurutnya, tidak ada yang dirugikan.

"Tapi oke. Karena ini sudah digugat, pembuktiannya nanti di pengadilan. Kita ikuti saja," kata dia.


Sementara, Ketua Tim Koalisi Partai Pendukung Ben-Nafiah, Ahmad Zahidi menerangkan pihaknya menunjuk Baron Binti sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan perdata Mawardi - Muhajirin.

"Sidang ditunda minggu depan, karena ada pihak yang tidak hadir," kata dia. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru