Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curat yang Ditembak Polisi Pernah Divonis Tiga Tahun

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 September 2018 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka pencurian, Alf (32) yang ditembak polisi, bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Warga Jalan Kecipir, Palangka Raya ini ternyata merupakan residivis kambuhan.

Kasusnya pun serupa, yakni tindak pidana berupaya pencurian. Saat itu, dia divonis 3,3 tahun dan selesai menjalani masa pidana pada 2016.

Namun, hukuman tersebut ternyata tidak membuatnya jera. Faktanya, dia kembali melancarkan aksi dalam kasus pencurian dengan pemberatan. 

Salah satu sasarannya yakni lingkungan kampus Universitas Palangka Raya (UPR). Meski berhasil menggondol barang curian, aksi Alf kini terhenti di tangan polisi. 

Dia ditangkap tim gabungan, bahkan diberi hadiah timah panas lantaran tidak kooperatif. Selain mengamankan Alf, turut ditangkap rekannya, Ma yang berperan membantu melancarkan aksi tersebut.  Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Pahandut.

"Modusnya, pelaku masuk ke dalam barak atau rumah dengan merusak kunci dan mengambil HP serta laptop yang ada di dalamnya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru