Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Sabu ini Dapat Untung Rp 1 Juta Dari Satu Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 September 2018 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Jad alias Dad (37) mengaku mendapat untung Rp 1 juta setiap penjualan satu paket sabu yang didapat dari oknum petugas jaga Lapas Klas IIB Sampit, HA (berkas terpisah).

Hal itu diutarakan Dada, saat pelimpahan berkas tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (28/9/2018). Dari tangan Dad diamankan sabu 9 paket dengan berat 14,22 gram, yang akan diedarkan.

"Itu belum habis terjual," kata warga Jalan Muchran Ali Gang Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang tersebut.

Sabu sebanyak sembilan paket itu rencananya dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp500 ribu, Rp2 juta, hingga Rp7 juta. 

Namun, sial baginya, pria yang mengaku baru satu pekan menggeluti bisnis sabu dengan HA itu, harus berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya.

Dad merupakan rekan dari KN (berkas terpisah) yang juga pernah menghuni Lapas Klas IIB Sampit. Melalui KN ini, dia kenal Her dan saat keluar melanjutkan bisnis sabu itu.

Atas perbuatannya, Dad dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru