Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Pujon

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 September 2018 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Kapuas di Jalan Lintas Timpah-Pujon tepatnya di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, Kamis (28/9/2018) malam.

Kedua pelaku berinisial AG (44) warga Kelurahan Sei Lulut Provinsi Kalimantan Selatan dan JU (32) warga Kelurahan Kertak Hanyar, Provinsi Kalsel.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Narkoba AKP Winarko Kisworo bahwa dari keduanya didapati 3 paket sabu dengan berat 9,50 gram.

"Menindak lanjuti informasi dari warga bahwa ada pengedar sabu dari Banjarmasin menuju wilayah Pujon, kemudian dilaksnakan penyelidikan sampai akhirnya diperoleh informasi akurat dan kemudkan dilakukan penindakan," ungkap AKP Winarko, Jumat (28/9/2018) sore.

Selain 3 paket sabu dengan berat 9,50 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya beserta membawa kedua pelaku ke Mako Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Barang buktinya lainnya satu kotak rokok esse, satu lembar kertas alumunium foil, satu buah pipet kaca, satu buah plastik hitam, tiga buah telepon seluler dan satu unit mobil avanza putih DA 8248 CA," bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam minimal hukuman penjara 5 tahun dan denda. "Dikenakan Pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru