Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maju Caleg, Penunjukan Pj Kades Jadi Kewenangan Bupati Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Oktober 2018 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Penunjukan pejabat (Pj) kepala desa (Kades) yang mundur karena ikut dalam pencalonan anggota legislatif (Caleg) 2019 sepenuhnya menjadi kewenangan bupati.

Aturan itu disampaikan langsung Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara.

"Ada dua kepala desa (Kades) yang telah mengajukan surat pengunduran dir," ujar Plt Kepala Dinsos PMDPP-PA Sukamara, Harapan Wahai, Senin (1/10/2018).

Menurut Wahai, surat pengunduran diri kedua Kades tersebut sudah sampai Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setda Sukamara, sehingga nantinya akan dikeluarkan surat keputusan (SK).

"Mereka yang mengundurkan diri adalah Kepala Desa Jihing Kecamatan Balai Riam dan Kepala Desa Cabang Barat Kecamatan Pantai Lunci, pengunduran diri kedua kades karena ikut dalam pencalonan anggota legislatif pada pemilu 2019 mendatang," terangnya.

Wahai melanjutkan karena sudah ada surat permohonan untuk pengunduran diri, maka sudah bisa diproses oleh KPU karena hanya menunggu tanda tangan dari pejabat terkait untuk SK. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru