Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Juru Parkir SPBU Belum Sempat Nyabu Langsung Diciduk

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2018 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IH alias Iw sang juru parkir ini, menyebutkan, sabu 0,28 gram yang diamankan dari tangannya baru ia beli dari seorang pengedar bernama Amir. Namun sebelum ia sempat menikmatinya udah keduluan diciduk polisi.

"Tidak berapa lama datang polisi setelah saya beli sabu itu. Lalu saya lempar namun dilihat polisi," kata pria yang mengaku bekerja sebagai juru parkir SPBU itu, Senin (1/10/2017).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari, warga Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu mengaku kalau ia ditangkap Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 16.00 wib.

Pria kelahiran 1981 itu ditangkap Satreskoba Polres Kotim di kediamannya di Desa Eka Bahurui, Jalur I, Rt 01 Rw 01, Kecamatan MB Ketapang.

Pengakuannya sabu itu bukan untuk ia edarkan namun hanya untuk ia gunakan kembali. Menurut terdakwa kalau ia sudah lama menggunakan sabu itu.

"Akan tetapi saat itu sabu tersebut belum sempat saya gunakan. Saya tidak menyangka juga Pak Polisi saat itu datang langsung menggeledah saya. Saya kira biasa saja," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru