Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar 11 Paket Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2018 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Tau, terdakwa pengedar sabu divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Senin (1/10/2018).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis itu hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Atas vonis ini terdakwa menerima yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa usai koordinasi dengan terdakwa.

Dalam kasus ini terkuak kalau terdakwa ditangkap di sebuah barak di Jalan Ir H Juanda 14, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan pria berusia 36 tahun ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu, sendok dari potongan sedotan, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, satu printer dan uang tunai senilai Rp 150 ribu.

Pengakuannya sabu itu ia dapat dari Muis (DPO) di mana sabu itu sisa yang belum laku terjual. Sebelumnya sabu itu sempat ia jual dengan Ojek (DPO). (NACO/B-5)

Berita Terbaru