Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Gulung 11 Anak Punk

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Oktober 2018 - 07:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas menjaring 11 orang anak punk di kawasan Taman Seni Kota Kuala Kapuas, Senin (1/10/2018) siang.

Mereka terindikasi melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum, Senin (1/10/2018) siang.

Adapun 11 anak punk dengan pakaian tidak rapi, bertato dan lainnya tersebut diketahui 9 orang berasal dari Banjarmasin dan 3 orang dari Kabupaten Kapuas. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk didata.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Yunabut melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra mengatakan, berdasarkan pengakuan anak punk tersebut sudah berada di taman seni kota kurang lebih selama satu minggu, sehingga dianggap menggangu keindahan kota yang sudah rapi ini.

"Kami nantinya akan lakukan pembinaan, khususnya tiga orang lokal atau dari sini. Sedangkan sisanya akan dipulangkan ke tempat asalnya," ucap Ricky.

Dirinya berharap, hal serupa tidak terjadi lagi, terutama yang dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota sehingga berujung pada terganggunya ketertiban umum.

"Harapannya ini tidak ada lagi, untuk tiga orang anak punk dari Kapuas ini akan dibina, dibersihkan. Seperti dipotong rambut dan lain sebagainya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru