Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Pengutil di Matahari Departement Store Dihukum 9 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2018 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - UWW alias Wi, janda pengutil di Matahari Departement Store akhirnya divonis sembilan bulan penjara. Sementara sidang lalu, ia dituntut dengan pidana penjara selama 13 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Matahari Departement Store sebagaimana Pasal 362 KUHP. "Saya terima yang mulia," kata janda muda anak 1 itu, begitu juga dengan JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon, Selasa (2/10/2018).

Dari fakta sidang, perbuatan itu ia lakukan di Matahari Departement Store komplek City Mall Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Aksi terdakwa terungkap usai ia membeli paperbag dan membawanya keliling tempat pakaian pada Sabtu (16/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengambil 4 lembar baju dewasa, 1 lembar baju anak-anak, 2 lembar celana, jaket dan memasukannya ke paperbag itu agar tidak diketahui.

Terdakwa ke mall itu bersama Asjuniarti dan dua anaknya. Warga Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu berboncengan dengan Nurul anak Asjuniarti. Sementara Asjuniarti membawa motor  bersama anaknya Nisa.

Saat ia ke Matahari, Asjuniarti ke tempat lain bersama Nisa. Sedangkan ia bersama Nurul. Akan tetapi, saat melancarkan perbuatannya Nurul meninggalkannya pergi.

"Jalani sisa hukuman, vonis ini hasil musyawarah hakim, jalani dengan baik jangan ulangi lagi," kata hakim sebelum mengetuk palunya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru