Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otak Pelaku Pencurian Sarang Walet Dihukum 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2018 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Her alias An, otak pelaku pencurian sarang walet akhirnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara, setelah JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon menuntutnya selama dua tahun penjara.

Atas vonis itu, pria yang beralasan gaji kecil sebagai salah satu penyebab ia nekat membobol sarang walet milik Oei Hary Sudjono Pranata alias Pak Hong itu tampak pasrah menerima.

"Bagaimana terima atau tidak," tanya hakim, seraya menunduk ia menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa.

Dari fakta, sidang An menbobol bangunan walet itu bersama Abi Jikri dan M Noor alias Matnur (berkas terpisah). Mereka melakukan pencurian pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Pengakuan terdakwa, mereka memanen lima kilogram sarang walet dan dijual Rp60 juta. Hasilnya dibagi, An dapat Rp26 juta, Abi Rp30 juta sementara Mat Rp4 juta.

Pria yang dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP merupakan penjaga bangunan walet milik Hong. Ia bekerjasama dengan rekannya Ab dan Mat untuk membobol bangunan yang ia jaga sejak 2005 silam itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru