Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Pelaku KDRT Dihukum 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Oknum polisi berinisial DA (35) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa (2/10/2018).

Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa di mana perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 22/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas vonis itu, terdakwa maupun JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore menyatakan menerima. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan anaknya mengalami gangguan secara psikis," kata hakim dalam pertimbangan putusannya.

Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Selasa (8/5/2017) sekitar pukul 17.00 WIB, bermula saat terdakwa datang ke rumah meminta istrinya untuk meminjam uang dengan kakaknya guna bayar tagihan truk.

Namun korban tidak mau karena hubugan terdakwa dan kakak korban tidak baik. Hingga membuat DA marah namun saat itu ia tidak memukul.

Warga Jalan Kacapiring I gang Damai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu keluar. Tidak berapa lama ia datang dalam kondisi mabuk

Ia memaksa membawa korban keluar namun sempat ditolak. Akan tetapi korban akhirnya mau karena takut dipukul terdakwa. Di jalan ia marah-marah dan mengancam akan membuat mati korban sambil menganiaya korban.

Dalam vonis itu, hakim hanya mengurangi 4 bulan penjara dari tuntutan jaksa. Terlebih dalam kasus ini terdakwa dan korban tidak berdamai.

"Tidak mau dia berdamai, dia mau tanda tangan surat damai, kecuali saya serahkan rumah, mobil, surat tanah, gaji bagi dua," kata terdakwa beralasan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru