Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri Penjarakan Suami Karena Takut

  • 03 Oktober 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jo, warga Jalan Pondok Mekar Sari, Palangka Raya harus rela dipenjara dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini dilaporkan istrinya karena merasa takut dengan suaminya yang memiliki senjata api rakitan.

 Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkifli beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Selasa (2/10/2018) sore.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di antaranya Prehatini, istri terdakwa sendiri dan Rio Tri Admojo, salah seorang anggota polisi yang menangkap terdakwa di kediamannya.

Prehatini mengatakan, jika dirinya sering cekcok dengan terdakwa dan merasa takut karena terdakwa akan mengancam dirinya dan keluarganya. Terlebih terdakwa memiliki sebuah senjata api.

“Saya mengambil senjata api dari tas suami saat ia sedang keluar rumah, kemudian saya ke kantor polisi untuk melapor dan menyerahkan senjata api tersebut,” kata Prehatini saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Rio Tri Admojo juga menjelaskan jika terdakwa ditangkap beberapa saat setelah istri terdakwa melapor ke kantor polisi.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Bukit Keminting dan senjata itu benar senjata api rakitan dan tidak memiliki izin,” kata Rio.

Sidang terhadap terdakwa Jo akan dilanjutkan minggu depan oleh Pengadilan dengan agenda pembacaan putusan. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru