Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Dihukum Karena Dilapor Istri Pertama, Kini Lekaki Ini Kembali Dihukum Karena Dilaporkan Istri Kedua

  • 03 Oktober 2018 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sudah nasib Jo kembali harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan istrinya yang kedua terkait kepemilikan senjata api rakitan. Sebelumnya pria ini juga dihukum karena dilaporkan istri pertamanya terkait kasus KDRT.

Istrinya yang kedua, Prehatini, melaporkan suaminya karena kepemilikan sejanta api rakitan ilegal. Prehatini merasa takut karena pasangan ini kerap cek cok, kemudian mengambil senjata api ilegal milik terdakwa saat terdakwa tidak di rumah dan diserahkan ke kantor polisi.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli tersebut terdakwa mengakui sudah tiga tahun memiliki senjata api tersebut yang didapat dari kenalannya, Romi, yang sampai saat ini masih berstatus DPO.

 “Saya dapat senjata dari Romi sebagai jaminan saat dia meminjam uang Rp700.000, dan senjata itu sudah 3 tahun saya miliki,” kata Jo dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/10/2018).

Selain senjata api rakitan laras pendek, turut disita 6 butir peluru yang menurut pengakuan terdakwa dibeli dari kenalannya, Leksi, yang berada di Palangka Raya dengan harga Rp150.000 per butir.

Terdakwa Jono sebelumnya juga sempat dihukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya dengan istri pertamanya.

“Iya Pak sebelumnya saya sempat menjalani hukuman karena KDRT terhadap istri pertama saya,” aku Jono.

Jono selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar minggu depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru