Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Bartim Ringkus Tiga Pria Pengedar Obat-obatan Terlarang

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 03 Oktober 2018 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur meringkus tiga pria yang menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang untuk disalahgunakan.

Mereka adalah Ham (32), MDH (43), dan Wan (62) yang ditangkap satu pekan terakhir dari bulan September sampai Oktober 2018.

Ketiga pelaku memperjualbelikan obat tanpa izin dan mengedarkan sediaan farmasi. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat merk Seledryl 6.496 butir, Samcodin 527 butir dan sejumlah lem fox.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kabag Ops AKP Asdini, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi peredaran sediaan farmasi.

Pada pengintaian pertama kali, 25 September, polisi mengamankan MDH, warga Desa Unsum Kecamatan Raren Batuh dengan barang bukti 5016 butir obat jenis Seledryl dan uang tunai Rp770 ribu.

Lanjut Asdini, pada 1 Oktober polisi juga berhasil mengamankan Ham, warga Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur dan Wan, warga Desa Tewah Pupuh Kecamatan Benua lima dengan barang bukti Obat Merk Samcodin 527 dan merk Seledry 1.380 butir dan uang 80 ribu.

“Ketiga pelaku ditangkap di desanya masing-masing karena memperjual belikan obat sediaan farmasi dan tidak memiliki izin,” ucap Kabag ops didampingi Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta, Rabu (3/10/2018).

Dari hasil pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan yang dibeli dengan jumlah banyak dan untuk diperjualbelikan di kampungnya masing-masing.

“Obat-obatan tersebut didapat dari provinsi tetangga yaitu Kalsel, dijual pelaku dengan harga harga bervariasi dari Rp10 ribu sampai Rp14 ribu per keping,” timpalnya. (PRASOJO EKO/B-2)

Berita Terbaru