Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Desa Tanjung Jorong Akui Total Kerugian Keuangan Desa Rp874 Juta

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2018 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku bendahara desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur di Pengadilan Tipikor Palangka Raya menguak pengakuan dua terdakwa.

Di mana sebelumnya Ujang dan Ramses sempat menampik total kerugian keuangan dana desa yang mereka nikmati mencapai Rp874,8 juta.

"Namun saat sidang kali ini keduanya mengaku terus terang soal total kerugian usai mendengarkan keterangan saksi. Kalau sebelumnya mereka berdua membantah menyebut tidak sebanyak itu yang mereka gunakan," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Rabu (3/10/2018).

Namun demikian Ramses dan Ujang lanjut Lilik dalam sidang itu tidak bisa merincikan secara detail untuk apa saja mereka gunakan uang itu. Keduanya lebih banyak menjawan lupa soal penggunaan dana desa itu.

Dalam kasus ini, keduanya harus meringkuk dijeruji besi setelah keuangan desa pada 2015-2016 alami kerugian mencapai Rp874,8 juta. Dana itu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat desa tersebut mereka pimpin.

Selain Ujang dan Ramses dalam kasus ini juga Tambang turut dijadikan sebagai tersangka ia merupakan kontraktor proyek desa itu namun sampai kini perkara Tambang masih di penyidik polisi dan ia tidak ditahan dalam kasus ini. (NACO/B-5)

Berita Terbaru