Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jawaban Bupati Gunung Mas Soal Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan dan Uang Makan PNS

  • 03 Oktober 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyampaikan, pada 2018 ini akan dilakukan penundaan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan uang makan PNS.

Penundaan terhitung pembayaran terhitung Oktober, November dan Desember 2018. Pembayaran tunjangan tiga bulan itu akan dilakukan pada 2019.

"Ini kebijakan yang tidak populer dan alternatif yang paling terbaik dari yang terburuk," kata Bupati Arton S Dohong ketika menyampaikan jawaban pemeruntah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Gumas pada rapat paripurna DPRD Gumas, Rabu (3/9/2018).

Menurut dia, kebijakan itu diambil dengan pertimbangan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan uang makan bukan hak. Akan tetapi kebijakan daerah yang tertuang dalam peraturan bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Hal ini tidak memotong, akan tetapi menunda pembayaran untuk tahun depan," tegas Arton.

Pada rapat paripurna kemarin. Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem mengkritisi penundaan pembayaran  pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan uang makan PNS.  (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru