Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Tak Berizin di Temanggung Tilung Dibongkar Satpol PP 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 03 Oktober 2018 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bangunan tidak berizin di area pameran Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Rabu (3/10/2018). 

Kepala Satpol PP Palangka Raya Benhur mengatakan, pembongkaran tersebut melibatkan puluhan anggota Satpol PP baik kota maupun provinsi. Juga mendapat bantuan dari aparat TNI dan dinas perhubungan. 

"Ada empat bangunan karena tidak berizin dan berada di atas tanah pemerintah," kata Benhur. 

Ia menuturkan, sebelum dilakukan pembongkaran, jauh hari pihaknya lebih dulu memberikan sosialisasi terkait hal itu. Kemudian sempat diimbau untuk membongkar sendiri. 

Pembongkaran itu juga sekaligus untuk menata agar wilayah setempat bisa terlihat rapi. Ia juga mengharapkan tidak ada lagi bangunan liar berjualan di atas bahu jalan. 

Proses pembongkaran berjalan aman dan lancar tanpa gangguan apapun. Namun demikian, pemilik meminta pemerintah berlaku adil yakni memperlakukan sama jika ada bangunan yang tidak berizin. (BUDI YULIANTO/B-2) 

Berita Terbaru