Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa akan Eksekusi Pengacara Divonis 2 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2018 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) segera mengeksekusi pengacara ES yang divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan banding.

"Dalam KUHAP hukuman yang ancamannya di bawah satu tahun tidak bisa upaya hukum kasasi lagi," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (3/10/2018).

Namun menurut Lutvi, masih belum diketahui apakah nantinya Edward bakal ajukan kasasi atas kasus itu. Sehingga menunggu ketegasan pengadilan menolak jika nantinya diajukan.

ES dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan, sementara Ton alias Et, AG dan IA dijatuhi hukuman selama satu bulan penjara. Sementara Sup dijatuhi hukuman selama 15 hari dengan masa percobaan selama dua bulan. 

Putusan itu dijatuhkan oleh HM Idroes sebagai hakim ketua dan Umbu Jama serta Endang Sri Widayanti sebagai hakim anggota. Putusan itu sebagaimana putusan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam kasus tipiring para terdakwa dipidana karena melakukan pemanenan sawit di PT Task III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. ES merupakan kuasa hukum dari Gafur. Ia yang memerintahkan pemanenan itu. Sementara pemanen sawit itu Ton dan IA.

Sup adalah orang yang rencananya akan mengangkut sawit yang mengaku tidak tahu kalau itu hasil pemanenan di perusahaan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru