Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS Akibat Dana Transfer Pemerintah Pusat Kurang

  • 03 Oktober 2018 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas Arton S Dohong mengungkapkan, penundaan pembayaran tambahan penghasilan beban kerja dan uang makan pegawai negeri sipil (PNS) selama tiga bulan, seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem Evandi, bukan karena ketidakmampuan pemerintah kabupaten dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

"Akan tetapi disebabkan penerimaan transfer dana dari pemerintah pusat kurang," tegas Bupati Arton saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Gumas terkait rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) perubahan 2018 dalam Rapat Paripurna, Rabu (3/10/2018).

Akibat penerimaan transfer dana dari pemerintah pusat yang kurang, Pemkab Gumas juga harus mengurangi dan merasionalisasikan program serta kegiatan, baik untuk belanja tidak langsung maupun belanja langsung.

"Defisit ini tidak hanya dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tetapi juga oleh pemerintah daerah lain," tegas Arton.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Nasdem Evandi menyebutkan bahwa telah terjadi defisit pada anggaran 2018, yang berakibat penundaan pembayaran tambahan penghasilan beban kerja serta uang makan PNS selama tidak bulan. Hal itu, katanya, membuktikan ketidakmampuan pemerintah kabupaten dalam merencanakan dan mengelola keuangan daerah. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru