Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tinggi Bangunan Diperbolehkan di Sekitar Bandara Kuala Pembuang

  • 04 Oktober 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Otoritas Bandara Kuala Pembuang menggelar rapat pemaparan kembali, terkait rencana induk pengembangan bandara bersama Pemkab Seruyan, Rabu (3/10/2018).

“Kita membahas dan mendiskusikan masalah ketinggian bangunan milik masyarakat hingga pembebasan lahan ke depannya, serta pembangunan fasilitas bandara,” kata Kepala Bandara Kuala Pembuang, Harianto.

Dia menjelaskan, terkait ketinggian bangunan milik masyarakat, dalam radius 3 km dari landasan, maksimum yang diperbolehkan adalah 45 meter. Sementara di bawah 3 kilometer, maksimal hanya 12 meter.

“Jika ingin membangun bangunan tinggi, bandara siap memberikan rekomendasi ketinggian bangunan yang diperbolehkan di area tersebut,” kata dia.

Bandara juga akan membagikan selebaran untuk menyosialisaiskan peraturan ketinggian bangunan, bagi masyarakat yang memiliki lahan dekat landasan.

Sementara itu, Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan akan mendukung penuh pengembangan bandara tersebut. (FARIZAN IFTIKAR/B-11)

Berita Terbaru