Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 7 Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 04 Oktober 2018 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya telah menangkap plus menetapkan 7 orang sebagai tersangka pembakaran lahan.

Tiga di antaranya tertangkap beberapa waktu lalu lantaran membakar lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 42, Kecamatan Bukit Batu. 

Hasil pengungkapan terbaru itu kemudian disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar pada Selasa (2/10/2018). 

Tiga orang itu yakni Pan (31) warga Jalan Perkuburan, Kecamatan Sungai Aya Blitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Dod (25) dan Pin (21) masing-masing warga Dusun Engsaguk, Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

"Jadi ada sekitar 7 pelaku yang kita amankan terkait pembakaran lahan," kata AKBP Timbul, Kamis (4/10/2018). 

Ia menambahkan, dalam catatannya, luas lahan terbakar di Palangka Raya telah mencapai 60 hektare. Pihaknya terus berupaya untuk menekan terjadinya pembakaran. Selain imbauan, juga dilakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran. (BUDI YULIANTO/B-5) 

Berita Terbaru