Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Baru Dibeli Seharga Rp200 Ribu

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2018 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rah alias AI (34) mengaku satu paket sabu dengan berat 0,12 gram yang diamankan dari tangannya ia beli dengan Anggak.

"Sabu itu baru saya beli seharga Rp200 ribu," kata tersangka saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (4/10/2018).

Tersangka membeli sabu itu di Jalan Ir H Juanda setelah menerima sabu ia kembali ke kediamannya. Hingga tersangka diamankan pada Senin (9/7/2018) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Iskandar 14 RT 6 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Saat akan diamankan tersangka sempat berupayan melarikan diri. Namun apes baginya ia berhasil diamankan saat terjatuh ketika petugas mengejarnya.

"Sabu itu rencananya untuk saya gunakan sendiri. Tidak untuk saya edarkan," kata tersangka.

Namun saat ditanya selama jadi pengguna apakah ia pernah direhabilitasi tersangka menyebutkan belum pernah. Akibat perbuatannya ini ia disangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru