Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Ditangkap Saat Baru Beli Sabu Untuk Dijual Lagi

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hanya demi keuntungan Rp100.000, YA alias Yud (21) nekat menggeluti bisnis narkotika jenis sabu.

Sidang perdana terdakwa digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejatri Kotim Siska Purnama Sari. Dalam sidang itu jaksa menguraikan perbuatan terdakwa.

Warga Jalan Wengga Agung Gang Bukit Husada, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang ini diamankan berawal saat ia menerima pesanan sabu seberat lima gram

Ia memesan sabu dengan Syaiful seharga Rp6 juta. Setelah menerima ia menghubungi pemesan yang tidak ia kenal itu menyampaikan harga sabu itu Rp6,1 juta.

Lalu mereka janjian di Jalan Agatis, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang pada Senin (14/5/2018) sekitar pukul 14.00 wib, sebelum petugas membekuknya datang dua orang menghampirinya.

Tidak berapa lama datang polisi, ia diamankan saat digeledah ditemukan sabu 4,89 gram serta sepeda motor Honda CBR nopol KH 4337 LD yang ia kendarai. Sementara dua orang yang sempat menghampiri terdakwa melarikan diri.

Dalam dakwan pertama jaksa terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu ia dibidik Pasal 114 Ayat (1) dan kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru