Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Jangan Bandel, Dishub Kotim Sudah Pasang Rambu Larangan Melintas Kendaraan Angkutan

  • Oleh Naco
  • 05 Oktober 2018 - 10:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar para sopir angkutan jangan membandel. Apalagi sudah dipasang rambu larangan melintas khususnya bagi kendaraan angkutan barang.

Kepala Dishub Kotim, Fadliannor menegaskan angkutan CPO, TBS, kontainer dan kendaraan pengangkut alat berat serta kendaraan barang lainnya yang melebihi ketentuan kelas jalan baik dari sisi dimensi kendaraan maupun muatan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan agar melintas di jalur yang ditentukan.

Menurutnya ada dua titik personel pengawasan yaitu di Simpang 4 Pemuda-Tjilik Riwut untuk pengaliharan angkutan barang dari arah Palangka Raya dan pengalihanya melalui Jalan Pramuka.

Sedangkan penempatan rambu larangan melintas bagi kendaraan angkutan aarang di Jalan Jenderak Sudirman Bundaran Balanga untuk pengalihan kendaraan barang dari arah Pangkalan Bun dan untuk pengalihanya dilalui jalan lingkar selatan dan Jalan Pramuka, dan sejalan dengan telah diberlakukanya ketentuan pengalihan rute lintasan angkutan barang tersebut.

"Kami melihat berdasarkan pengawasan dan evaluasi masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir angkutan barang yang dalam mobilisasinya masih melintasi jalan dalam kota Sampit dan telah melanggar rambu lalu lintas khususnya rambu larangan yang telah ditempatkan," sebutnya.

Oleh karena dia ingin ada kesadaran para sopir angkutan untuk taat dengan aturan dan tidak melanggar dari apa yang sudah mereka sampaikan baik itu melalui imbauan, sosialisasi maupun pemasangan rambu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru